ngobrol.online Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru memicu perdebatan luas di kalangan akademisi dan pemerhati hukum. Salah satu suara kritis datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto. Ia mempertanyakan arah pembentukan hukum nasional yang dinilai tidak lagi menempatkan prinsip negara hukum sebagai pilar utama.
Menurut Sulistyowati, perubahan besar dalam sistem hukum pidana, baik melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seharusnya berangkat dari tujuan fundamental, yaitu melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan kekuasaan. Tanpa fondasi tersebut, hukum berisiko kehilangan legitimasi moralnya di mata publik.
Negara Hukum sebagai Prinsip Dasar
Dalam pandangan Sulistyowati, konsep negara hukum bukan sekadar istilah normatif dalam konstitusi. Negara hukum memiliki makna substantif, yakni menempatkan hukum sebagai alat pembatas kekuasaan. Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya tunduk pada aturan yang jelas, transparan, dan adil, bukan sebaliknya.
Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana memiliki posisi strategis karena mengatur cara negara menggunakan kewenangannya terhadap warga. Jika hukum acara tidak dirancang untuk melindungi hak asasi dan kebebasan sipil, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar. Dalam konteks inilah, kritik terhadap KUHAP baru menjadi sangat relevan.
Kekhawatiran terhadap Arah Pembentukan Hukum
Sulistyowati menilai bahwa dari rangkaian peristiwa yang mengiringi pembentukan hukum pidana terbaru, tidak terlihat upaya kuat untuk mempertahankan nilai demokrasi. Proses legislasi yang cepat dan minim partisipasi publik dinilai mengurangi ruang diskusi yang seharusnya menjadi ciri negara demokratis.
Ia mengingatkan bahwa hukum pidana bukan sekadar instrumen teknis, melainkan cerminan relasi antara negara dan warga. Ketika hukum lebih condong pada kepentingan penguasa dibanding perlindungan masyarakat, maka prinsip negara hukum dipertanyakan. Inilah yang melatarbelakangi pertanyaan kritisnya tentang apakah Indonesia masih konsisten menjalankan nilai negara hukum.
KUHAP dan Perlindungan Warga Negara
KUHAP memiliki fungsi penting dalam menjamin hak-hak tersangka dan terdakwa, mulai dari proses penyelidikan hingga persidangan. Dalam sistem hukum modern, hukum acara pidana dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.
Sulistyowati menilai bahwa perubahan dalam KUHAP seharusnya memperkuat mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum. Tanpa kontrol yang memadai, kewenangan yang besar justru dapat disalahgunakan. Oleh karena itu, setiap pasal yang memberi ruang diskresi harus disertai dengan pengawasan dan akuntabilitas yang ketat.
Relasi KUHP dan KUHAP
Pemberlakuan KUHP baru tidak dapat dipisahkan dari KUHAP. Keduanya membentuk satu sistem yang saling terkait. Jika KUHP mengatur jenis perbuatan pidana dan sanksinya, maka KUHAP menentukan bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.
Sulistyowati menekankan bahwa perubahan pada kedua undang-undang ini harus dilihat secara utuh. Reformasi hukum pidana tidak boleh hanya berfokus pada efektivitas penindakan, tetapi juga pada jaminan keadilan prosedural. Tanpa keadilan prosedural, hukum pidana berpotensi menjadi alat represif.
Demokrasi dan Partisipasi Publik
Salah satu poin kritik yang mengemuka adalah minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan hukum. Dalam negara demokrasi, hukum idealnya lahir dari dialog antara negara dan masyarakat. Akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan secara bermakna.
Sulistyowati menilai bahwa partisipasi publik bukan sekadar formalitas. Keterlibatan masyarakat dapat memperkaya perspektif dan mencegah lahirnya aturan yang berpotensi merugikan kelompok tertentu. Tanpa proses partisipatif, hukum berisiko kehilangan kepercayaan publik.
Implikasi Jangka Panjang bagi Sistem Hukum
Kritik terhadap KUHAP dan KUHP bukan hanya soal pasal-pasal tertentu, tetapi tentang arah sistem hukum nasional. Jika prinsip negara hukum melemah, dampaknya akan terasa dalam jangka panjang, mulai dari menurunnya kepercayaan masyarakat hingga melemahnya perlindungan hak asasi.
Sulistyowati mengingatkan bahwa hukum yang adil dan demokratis merupakan fondasi stabilitas sosial. Ketika masyarakat merasa tidak terlindungi oleh hukum, potensi konflik dan ketidakpuasan akan meningkat. Oleh karena itu, pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan kritik ini secara serius.
Peran Akademisi dalam Mengawal Hukum
Sebagai akademisi, Sulistyowati menegaskan pentingnya peran kampus dan dunia akademik dalam mengawal pembentukan hukum. Kritik yang disampaikan bukan bertujuan menghambat reformasi, melainkan memastikan bahwa perubahan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi dan nilai demokrasi.
Akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kegelisahan publik ketika hukum berpotensi melenceng dari tujuan dasarnya. Dalam konteks ini, kritik terhadap KUHAP baru menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan supremasi hukum.
Menjaga Prinsip Negara Hukum
Pertanyaan tentang apakah Indonesia masih merupakan negara hukum menjadi refleksi penting bagi semua pihak. Negara hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan undang-undang, tetapi oleh cara undang-undang tersebut disusun dan diterapkan.
Kritik dari Guru Besar UI ini menjadi pengingat bahwa reformasi hukum harus selalu berpijak pada perlindungan masyarakat dan pembatasan kekuasaan. Tanpa komitmen tersebut, hukum berisiko kehilangan makna sebagai alat keadilan dan justru menjadi sumber ketidakadilan baru.

Cek Juga Artikel Dari Platform georgegordonfirstnation.com
